Aktivis Pariwisata Soroti Ketidaksesuaian Ripparda Jombang dengan UU Kepariwisataan Terbaru
Jombang,30 Oktober 2025 – Suhaib, seorang aktivis pariwisata yang juga menjabat sebagai pengurus Asosiasi Pariwisata Jombang (Asparjo), menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Kabupaten Jombang […]
Jombang,30 Oktober 2025 – Suhaib, seorang aktivis pariwisata yang juga menjabat sebagai pengurus Asosiasi Pariwisata Jombang (Asparjo), menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Kabupaten Jombang dengan Undang-Undang Kepariwisataan terbaru. Ditemui di kedai Sufi Sengon Jombang siang tadi (30/10), Ia menilai Ripparda yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dan perlu diperbarui agar selaras dengan arah pembangunan pariwisata nasional.
Menurut Suhaib, terdapat beberapa poin penting yang menjadi catatan kritis. Pertama, Ripparda Jombang masih bersifat industrial oriented dan belum mengakomodir pola ekosistem kepariwisataan, yaitu filosofi pembangunan pariwisata yang menekankan keseimbangan antara ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam UU Kepariwisataan.
Kedua, dokumen tersebut masih menempatkan kebudayaan sebatas “obyek” pariwisata, belum sejalan dengan semangat Pemajuan Kebudayaan Nasional. Ketiga, Ripparda belum membuka jalan bagi pengembangan kawasan khusus sektor pariwisata di daerah.
Selanjutnya, Suhaib juga menyoroti bahwa pola pembangunan pariwisata Jombang masih bertumpu pada satu pemangku kepentingan, yakni dinas yang membidangi pariwisata. Padahal, pembangunan kepariwisataan yang ideal seharusnya mencerminkan keterpaduan lintas sektor.
Selain itu, dokumen Ripparda dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari ekosistem pariwisata kabupaten. Sementara itu, aspek mitigasi kebencanaan juga belum terakomodasi dengan baik, padahal sektor pariwisata sangat rentan terhadap bencana.
Terakhir, Suhaib menambahkan bahwa masih banyak istilah dan nomenklatur lama yang digunakan dalam Ripparda Jombang, yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan dalam UU Kepariwisataan terbaru maupun sistem perizinan berusaha yang berlaku.
“Sudah saatnya Pemkab Jombang memperbarui dokumen Ripparda agar lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan tantangan kepariwisataan masa kini,” pungkas Suhaib.







