Antara Jenuh dan Harapan Menunggu Bupati Jombang Warsubi Dilantik
JOMBANG – MASYARAKAT Jombang menunggu memiliki bupati baru. Setelah Pilkada serentak, pada 27 November 2024 berlangsung. Masyarakat banyak girang gemuyu bakal memiliki bupati baru. Pasangan calon Warsubi -Salman begitu terpilih, […]
JOMBANG – MASYARAKAT Jombang menunggu memiliki bupati baru. Setelah Pilkada serentak, pada 27 November 2024 berlangsung. Masyarakat banyak girang gemuyu bakal memiliki bupati baru. Pasangan calon Warsubi -Salman begitu terpilih, masyarakat langsung tahu kabar bakal dilantik tanggal, 10 Februari 2025.
Tanggal itu masyarakat pastikan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah. Pelantikan gubernur tanggal 7 Februari. Bupati dan wali kota tanggal 10 Februari 2025, berserta wakilnya.
Jadinya masyarakat di Jombang menyambut gembira; bakal hidup dengan harapan baru di kabupaten Jombang.
Namun kegembiraan itu tertunda, setelah ada berita pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih, tanggal 13 Maret 2025. Tidak mungkin pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak atau satu kali. Sebab proses gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) masih bergulir dan kalau menunggu selesai, prosesnya lama. Kata Wakil Menteri Dalam Negeri Aria Bima Sugiarto.
Kegembiraan masyarakat Jombang menjadi acuh. Di saat mendengar bupati barunya yang tak kesangkut persengketaan pilkada di MK. Tiba-tiba mendapati berita harus diundur dalam pelantikan. Entah bagaimana cara melampiaskan acuh itu. Secara keseluruhan tak bisa dipetakan. Karena Jombang memiliki 21 kecamatan dengan jumlah penduduk 1.374.577 jiwa. Pastinya pelbagai macam cara dalam mengekspresikan keacuhan mereka.
Mungkin ada yang ngedumel saja atau ungkapan lain; “Wah pas pelantikan bulan Ramadan, bulan puasa, “. Begitulah kira-kira yang sempat terdengar. Yang kebetulan 1 Ramadan 1446 H, bertepatan dengan 1 Maret 2025 ini.
Kenapa bulan Ramadan sebagai alasan kurang tepat dijadikan pelantikan bupati?
Mungkin mereka akan menggelar pesta kecil-kecilan. Atau kegiatan lainnya yang sifatnya sambil makan dan minum. Karena selama puasa di bulan Ramadan sedang menjalankan ibadah puasa, tidak boleh makan dan minum. Dan puasa dianggap mengganggu sambutan pelantikan. Tidak bisa leluasa dalam melampiaskan kegembiraan, sambil makan dan minum, ketika bupati terpilih oleh rakyat dilantik.
Bagi sebagian yang lain pun berpendapat, malah lebih bagus jika bertepatan bulan Ramadan Bupati- Wakil Bupati Warsubi – Salman dilantik. Ucap syukur kita akan lebih mendalam dan memiliki makna. Karena bulan Ramadan adalah bulan penuh barakah.
Sedikit jeda suara masyarakat Jombang, yang menghendaki pelantikan bupati segera. Karena berita pelantikan kepala daerah terpilih sudah pasti. Bertepatan pada bulan Ramadan 1446 H. Namun mereka kembali dihadapkan dengan berita pelantikan kepala daerah lagi. Yang pelaksanaannya, tanggal 6 Februari 2025.

Masyarakat Semakin Tak Mau Tahu
Meski kembali tidak bertepatan bulan Ramadan pelantikan bupati, sambutan masyarakat tak begitu tampak. Sudah tidak jadi obrolan di warung-warung kopi. Mungkin saja mereka sudah jenuh dengan berita, maju-mundurnya tanggal pelantikan bupati pilihan mereka. Rata-rata mereka memilih mengolah sawah dan meladang, bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketimbang menunggu bupati baru dilantik. Mereka lebih mementingkan kekhawatiran ancaman kelangkaan pangan yang bakal terjadi.
Apalagi kemudian pelantikan di tanggal 6 Februari, yang rencananya pemerintah melantik 296 kepala daerah terpilih dari 575 daerah, 21 gubernur, 225 bupati dan 50 walikota, berserta wakilnya, yang sisanya masih dalam sengketa di MK. Kembali dibatalkan. Masyarakat pun semakin tak peduli. Meski kadang muncul pendapat, Kabupaten Jombang kalau terlalu lama dikelola Penjabat Bupati, akan kehilangan legitimasi.
Mereka melihat dampak yang terjadi, Jombang akan mengalami kurangnya stabilitas dalam pemerintahannya. Ini karena keterlambatan dalam pengambilan keputusan. Karena Penjabat Bupati tak memiliki otoritas penuh atau kewenangan dalam memutus kebijakan. Sehingga memunculkan, kurangnya partisipasi masyarakat.
Hingga pada saat ini tersiar berita, kepala daerah terpilih akan dilantik tanggal 17 Februari 2025. Masyarakat semakin tak mau tahu. Hanya sedikit bicara mengatakan, tetap belum pasti. Pemerintah masih menebak-nebak tanggal pelaksanaan pelantikan. Kalau tidak tanggal 17, bisa 18, 19 hingga 20 Februari 2025. Seperti yang dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dibatalkannya pelantikan 6 Februari 2025, karena menunggu dismissal terhadap 310 perkara pilkada yang tengah diperoses di MK.

Keselarasan Pemerintahan
Keinginan Presiden Prabowo Subianto, melantik kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024, memang patut diapresiasi. Agar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bisa selaras tercapai pembangunan merata dan berkeadilan. Serta tak memberi peluang raja-raja kecil di daerah, yang banyak dilakukan kepala daerah dengan gagahnya melakukan tindak pidana korupsi.
Namun jika membaca sejarah Undang-undang (UU) Otonomi Daerah yang kerap berubah-ubah, sejak UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah, yang masih sentralistik. Kerap menistakan daerah. Pembangunan berkeadilan dan merata yang disuarakan pemerintah pun sekadar pameo belaka.
Juga UU tentang Pemerintah Daerah produk era reformasi pun tak jauh beda, yaitu UU Nomor 22 tahun 1999. Kemudian diubah menjad UU Nomor 32 tahun 2004. Selanjutnya diubah lagi menjadi UU Nomor 23 tahun 2014. Sebagai landasan kepala daerah mengelola daerah secara otonom (desentralistik). Selama mengalami perubahan berulang-ulang UU itu, tetap tak menjadikan juga pengelolaan daerah lebih baik.
Kalau memang keselarasan pemerintahan Prabowo Subianto menggunakan konsep Economic Growth Development sebagai acuan. Seperti yang dijalankan pemerintah Orde Baru dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)-nya. Masyarakat akan dibuat kecele. Bukan semangat membangun otonomi daerah yang terjadi. Tetapi akan kembali kepada UU Nomor 5 tahun 1974, yang sentralistik itu. Kemiskinan dan kesenjangan sosial akan semakin tampak dan jomplang.
Pada akhirnya kemiskinan akan kembali sebagai warisan generasi selanjutnya. Seperti halnya Orde Baru mewariskan kenaikan kemiskinan 17,47% dari jumlah penduduk 34,01 juta jiwa, di akhir-akhir masa kejatuhannya di tahun 1996.
Begitu juga di masa Pemerintahan Jokowi Widodo, ketika dimulainya penarikan kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan oleh pemerintah pusat. Dengan munculnya UU Cipta Kerja. Pendapatan asli daerah (PAD) banyak berkurang. Di Kabupaten Jombang, pengurangan PAD cukup mencolok antara tahun 2021 dan 2022, yang semula 23,1% menjadi 19,1%, sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, pada 2 November 2020.
Belum lagi implementasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 91 tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), menempatkan wakil presiden sebagai ketua. Bukan keselarasan yang didapat. Justru dalam pengelolaan pemerintah daerah akan berjalan setengah hati.

Tugas Berat Kepala Daerah Baru
Kembali pada pelantikan kepala daerah terpilih, yang rencananya oleh pemerintah pelantikan akan dilaksanakan secara bergelombang, sambil menanti proses sengketa pilkada di MK tuntas. Yang direncanakan klaar pertengahan Maret 2025. Hal ini tak selaras dengan putusan MK itu sendiri.
Seperti diingatkan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, melalui putusan Nomor 27 dan 46 tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih secara bergelombang ini, akan mendistorsi keserentakan pelantikan sebagai bagian dari tahapan pilkada serentak.
Sebab kata Titi, pilkada serentak membutuhkan koherensi keserentakan tahapan pilkada, di mana termasuk pengucapan sumpah/janji dan pelantikan pasangan calon terpilih. Pemerintah semestinya tidak mengabaikan putusan MK, agar tidak terjadi kontroversi baru terkait konstitusionalitas pelaksanaan pilkada serentak.
Bagi masyarakat Jombang, tahu betul bakal terjadi polemik panjang dan sangat mengganggu kefokusan kepala daerah dalam mengelola pemerintahannya. Apalagi kepala daerah baru, seperti Bupati Jombang.
Pelantikan kepala daerah terpilih setelah Pilkada serentak, 27 November 2024, sesuai jadwal 10 Februari 2025 dalam peraturan pemerintah. Bagi masyarakat sudah terlalu terlambat. Sebab masyarakat tahu betul, persoalan kompleks warisan pemerintahan sebelumnya, menjadi pekerjaan berat bagi Bupati terpilih Warsubi dan butuh tertangani segera.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, yang sudah disusun Bupati terpilih Warsubi, tidaklah cukup waktu untuk memperbaiki Jombang. Sebab bukan sekadar tambal sulam (incremental repair) pembangunan, yang harus dilakukan Bupati Warsubi dalam masa lima tahunnya sebagai bupati. Tetapi ia harus melakukan langkah recovery pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Jombang.
Masyarakat melihat, bukan persoalan infrastruktur jalan saja, -yang kini menjadi sindiran masyarakat, Jombang sebagai kabupaten wisata dengan 1.000 jeglongan (lubang). Karena parahnya kerusakan di beberapa ruas jalan kabupaten. Tetapi persoalan lain yang harus segera tertangani.
Termasuk di beberapa desa di tengah hutan yang tak memiliki akses jalan, Seperti Dusun Rapahombo Desa Klitih dan Dusun Kedungdendeng Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan. Kemiskinan mereka terjadi karena ter-isolated, tak terpenuhinya akses jalan. Sehingga berdampak pada kesenjangan sosial, yaitu pendidikan hingga kesehatan.
Kemiskinan ektrim, yang mencapai mencapai 8,60% pada Maret 2024. Juga pengangguran, yang mencapai 28.736 warga. Bupati Warsubi harus mengambil langkah cepat penyelesaiannya. Agar tidak menjalar menjadi kesenjangan sosial, yang semakin memperburuk citra Kabupaten Jombang.
Belum lagi persoalaan sinkronisasi kinerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kabupaten Jombang. Meski Bupati Warsubi seorang kepala daerah di Pemerintahan Kabupaten Jombang. Bisa dimungkinkan para OPD akan menganggap sebagai pendatang baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Apalagi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID) yang sudah tersusun, pada 20 Desember 2024 – 8 Januari 2025. Bisa jadi akan membawa ketidak-sinkronan antara hasil Musrenbang, di tingkat kecamatan maupun kabupaten dengan formula visi-misi Bupati Warsubi dalam mengelola Pemerintah Daerah Jombang.
OPD bisa jadi akan berulah, tidak mau memahami secara utuh dan menerjemahkan visi-misi Bupati Warsubi. Karena pelbagai kepentingan politik pemerintahan sebelumnya, yang masih dianggap memiliki program strategis untuk kepentingan masyarakat.
Akhirnya yang terjadi, visi-misi “Mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua”, dengan program prioritas AstaCita yang menciptakan satu dusun satu wirausaha dan UMKM naik kelas, yang tercetus selama kampanye pencalonan pun akan sekadar menjadi janji.***
Bacaan:
- Tempo, Politik, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Ditunda Kemungkinan 17 – 20 Februari (31 Januari 2025)
- Tim Redaksi Kompas, Politik & Hukum, Mengapa Pemerintah Mengundurkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah? (02 Feb 2025)
- Tempo, Politik, Komisi II DPR Ungkap Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke Maret 2025 (3 Januari 2025)
- Eduardo Edwin Ramda, Kompas, Arah Desentralisasi Pasca-Pilpres. (21 Juni 2024)
- Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Erlangga Jumena, Kompas, Membandingkan Angka Kemisikinan dari Era Soeharto hingga Jokowi (31 Juli 2018)
Writer: Pliplo Society
Editor: Redaksi







