Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Sebagai Libur Nasional
Jakarta – Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Keputusan […]
Jakarta – Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Prabowo Subianto Presiden pada 21 November 2024.
“Jadi pergeseran TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti apa skenarionya apabila ada hal-hal yang di luar kemampuan kita yang terjadi karena bencana,” kata Bima.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan Kemendagri memiliki sejumlah indikator untuk mengukur tingkat kerawanan masing-masing daerah. Hal ini baik dari aspek kerawanan sosial, politik, maupun bencana alam.
“Jadi ada 27 indikator yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur tingkat kerawanan pilkada pada hari ini,” jelas Bima.
Selain itu, ia juga menjelaskan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Hal itu seperti memastikan logistik pilkada terdistribusi dengan baik.
Kemudian, perlunya memaksimalkan upaya jemput bola penggunaan hak pilih bagi pemilih pemula, lansia, disabilitas, dan kelompok marginal.***
Writer: Suara Surabaya
Editor: Pliplo S







