Home News Ihwal Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Jombang, Nana: Tak Etis dan Bisa Kena Pidana
News

Ihwal Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Jombang, Nana: Tak Etis dan Bisa Kena Pidana

Jombang – Pengajar Ilmu Administrasi dari Universitas Brawijaya (UB) Malang Nana Abdul Aziz mengungkapkan, mutasi sebelum pelantikan bupati terpilih akan memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah. Menurut Nana, alangkah lebih bijaknya mutasi […]

Pengajar Ilmu Administrasi dari Universitas Brawijaya (UB) Malang Nana Abdul Aziz | Foto: Linkedin

Jombang – Pengajar Ilmu Administrasi dari Universitas Brawijaya (UB) Malang Nana Abdul Aziz mengungkapkan, mutasi sebelum pelantikan bupati terpilih akan memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah. Menurut Nana, alangkah lebih bijaknya mutasi dilakukan setelah pelantikan bupati terpilih.

Hal ini disampaikan dosen yang tengah belajar di Bandırma Onyedi Eylül Üniversitesi Turki, di saat  diminta pendapat ihwal polemik rencana reposisi atau mutasi jabatan besar-besar di lingkungan Pemkab Jombang, sebelum bupati terpilih dilantik.

Rencana mutasi tersebut disampaikan Penjabat (PJ) Bupati Jombang Teguh Narutomo beberapa waktu lalu. “Apalagi jika mutasi dilakukan beberapa bulan sebelum pelantikan, “kata Nana kepada Berita Jatim, Sabtu, 7 Desember 2024.  

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan political ethic yang baik. Ini preseden buruk dalam perilaku organisasi pemerintahan kita,” ujar Nana mempertegas.

Nana juga menyebutkan, bahwa hak mutasi jabatan sebelum pelantikan bupati terpilih, sudah disampaikan Bawaslu kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah.

Koordinasi tersebut tertuang melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Maret lalu.

Dalam penyampaian tersebut, Bawaslu menghimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat, baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

Hal ini merupakan tindakan tegas Bawaslu, kata Nana, untuk mengantisipasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), saat proses Pemilukada berlangsung hingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik.

“Jika proses itu dipaksa untuk dilakukan maka akan mencederai proses Pemilu. “ ucap Nana.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada nomer 10 tahun 2016 disebutkan bahwa kepala daerah tidak dapat mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

“Nah, Menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri, “ tandas Nana.

Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut, harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian disebutkan dalam bunyi pasal 190 UU Pilkada.

“Idealnya walau tidak bicara soal regulasi. Harusnya memang mutasi jabatan tidak dilakukan ketika masa transisi. Ini kaitannya dengan political ethic,” ujar Nana yang juga masih mempertegas.

Nana juga menyampaikan, ika proses mutasi tetap dilakukan dalam proses pemilukada berlangsung, ini akan menimbulkan banyak kecurigaan.

“Seolah-olah ada tendensi politik di dalamnya yang membuat mereka mengambil keputusan mutasi pegawai. Ini harusnya bisa dilakukan saat Bupati baru dilantik,” pungkas Nana.***

Writer: Redaksi

Editor: Pliplo S

Previously

Banjir Genangi Perumahan Denanyar, Setelah Hujan Deras Guyur Jombang: Ketinggian 90 CM

Next

Buzzer dan Joget TikTok dalam Bahasan Bahtsul Masail Santri di Tambakberas Jombang

admin
Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata Jombang
advertisement
advertisement