Pemdes Mojokrapak Tembelang Bentuk Tatib Penghuni Rumah Kos: Waspadai Tindakan Kriminal
Jombang – Pemerintah Desa Mojokrapak Tembelang menggelar pembinaan kepada 28 pemilik rumah kos dan kontrakan yang berada di desa tersebut Menurut Sekretaris Desa Mojokrapak Chusnul Akhlaq, karena data yang ada […]
Jombang – Pemerintah Desa Mojokrapak Tembelang menggelar pembinaan kepada 28 pemilik rumah kos dan kontrakan yang berada di desa tersebut
Menurut Sekretaris Desa Mojokrapak Chusnul Akhlaq, karena data yang ada dalam tahun terakhir ini, rumah kos dan kontrakan sudah mulai berjamuran di Desa Mojokrapak.
Dalam catatan Chusnul, terdapat kurang lebih 200 kamar kos yang ada di tengah masyarakat Desa Mojokrapak. Dan masifnya pengelolaan kamar kos ini, karena Desa Mojokrapak mulai didatangi pekerja pabrik dan pekerja-pekerja lainnya dari luar daerah.
“Pembinaan ini kami lakukan khususnya penghuni kos dari luar desa (daerah) agar tidak terjadi kerawanan sosial yang selama ini kami khawatirkan, “ kata Chusnul, Kamis, 5 Desember 2024.
Kegiatan pembinaan yangg berlangsung di Pendopo Kantor Desa Mojokrapak ini dihadiri Pj Kepala Desa Lia Isna Sari, BPD serta seluruh perangkat Desa Mojokrapak.
Menariknya dari pembinaan pemilik dan penghuni kos ini menghadirkan narasumber Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono , Kanit Intel Polsek Tembelang Aipda Guruh Eko Prasetyo dan Babinsa Serda Syamsul Anwar.
“Terkait keamanan lingkungan masyarakat yang disasar melalui pembinaan pemilik kos dan kontrakan. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadi penyalahgunaan” kata jelas Chusnul.
Selain itu Chusnul juga menjelaskan, pada intimya dengan kehadiran para indekos dan pengelolaan rumah kos, Pemerintah Desa Mojokrapak menyambut baik dan menaruh membuka kesempatan.
Namun yang perlu dijaga adalah kewaspadaan untuk ketertiban lingkungan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pemerintah desa Mojokrapak pada dasarnya welcome kepada warga yang mendirikan rumah kos dan tidak bermaksud menakut-nakuti. “ ucap Chusnul.
“Melainkan ingin menjaga agar kehidupan di masyarakat Mojokrapak mulai keamanan, kenyamanan dan ketertiban dapat terwujud, ” tambah Chusnul.
Sementara itu Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menjelaskan, sebagai penegak peraturan daerah siapapun yang melakukan pelanggaran atas perda akan ditindak.
“Melakukan tindakan penertiban warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan perbub, menindak warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” ucap Thonson.
Bagi Thonson, adanya rumah-rumah kos dan kontrakan yang berpotensi memunculkan masalah sosial, sangat perlu ditindak dan ditertibkan.
“Masalah kependudukan dan sosial, rawan terhadap ketentraman masyarakat, seperti kadang penghuni kos laki-laki suatu waktu membawa wanita lain, kalau terjadi kasus ada unsur perzinaan, ini kewenanganya kanit intel, sedangkan satpol PP menyoal bangunan kos ada izinya atau tidak, satpol PP bisa menindak dengan cara menutup usah itu, ” papa Thonson.
Tanggapan sama juga disampaikan Kanit Intel polsek Tembelang Aipda Guruh Eko prasetyo. Ia mengungkapkan, kerawanan yang terjadi di rumah kos atau kontrakan yang biasa terjadi transaksi narkoba, pil koplo dan miras.
“Ada empat kasus terkait tindakan kriminal yang terjadi di Mojokrapak dan sudah dilakukan penangkapan, “ kata Guruh.
Begitupun Babinsa Syamsul Anwar menyarankan mewajibkan agar pemilik rumah kos yang bertempat tinggal di luar Desa Mojokrapak, harus mempercayakan seseorang sebagai penanggungjawab di tempat rumah kos.
“Ini supaya kondisi mudah terkontrol, dan mengharapkan kepedulian semua masyarakat ikut menjaga dan mengamankan desanya. “ tambah Syamsul.***
Writer: Rilis
Editor: Pliplo S







