GeNah Desak KPU Jombang Segera Pasang APK
Jombang – Lembaga pemantau Pilkada Jombang Generasi Nasional Hebad (GeNaH), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang segera memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Lembaga ini juga meminta KPU Jombang untuk melakukan […]
Jombang – Lembaga pemantau Pilkada Jombang Generasi Nasional Hebad (GeNaH), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang segera memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Lembaga ini juga meminta KPU Jombang untuk melakukan transparansi anggaran Pilkada Jombang 2024.
Menurut Ketua Lembaga Pemantau Pilkada Jombang GeNaH Hendro Suprasetyo, sudah selayaknya KPU Jombang melakukan evaluasi dalam waktu dekat.
“Jika ini kaitannya dengan keterlambatan berarti kaitannya dengan kinerja,” ucap Hendro seperti dikutip Jombang Times, Senin (14/10/2024).
Ia berharap, hal seperti ini bisa segera teratasi agar Pilkada Jombang berjalan dengan baik dan lancar. Mengingat, lanjut Hendro, masa kampanye sudah berjalan, tapi sebagian warga Jombang masih banyak belum tahu jika akan digelar Pilkada.
“Kita hanya menanyakan kinerja KPU, itu normatifnya. Karena hal itu sudah diatur dalam jadwal. Maka dari itu harapan kami kinerjanya harus ditingkatkan,” ujar Hendro.
Sesuai UU KIP, terang Hendro, KPU sebagai penyelenggra Pilkada, KPU Jombang harus terbuka dan trasnparan kepada publik, agar tidak ada penilaian dari publik yang justru merugikan KPU.
“Jadi ini kaitannya dengan anggaran, kami berharap semua anggaran yang masuk di KPU segera dipublikasikan minimal di RUP,” kata Hendro.
Ia berharap, KPU segera merinci anggaran yang dikeluarkan agar publik bisa mengetahui hal tersebut.
“Seperti ada anggaran dari kabupaten senilai Rp 62 miliar. Itu saya harap bisa dirinci kebutuhannya apa saja dan bisa dimasukkan ke dalam RUP, agar masyarakat bisa memantau juga,” ungkap Hendro.
Baginya, publik juga perlu tahu anggaran KPU. Ia menegaskan, jika transparasi anggaran tidak dilakukan, pihaknya menilai KPU mungkin menabrak aturan keterbukaan publik.
“Kalau mengacu aturan pengadaan barang dan jasa itu minimal bulan tiga awal tahun itu sudah harus muncul di RUP. Ini salah satu hal tidak taat terhadap aturan keterbukaan publik,” ucap Hendro. ***







