Remaja di Jombang Dikeroyok Gerombolan Pemuda, Tiga Pelaku Ditangkap
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto : istimewa).

Jombang – Seorang remaja berinisial AA (18), warga Desa Mojojejer, Mojowarno, Jombang, mengalami luka setelah menjadi korban pengeroyokan oleh gerombolan pemuda.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang masih berstatus pelajar, yakni RK (17) warga Kecamatan Peterongan, serta MNS (16) dan MAZ (17), keduanya berasal dari Jogoroto, Jombang.
“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pengeroyokan dan perusakan sepeda motor korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Selasa, 24 Desember 2024.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S 2555 OCY. Korban berada di posisi tengah.
Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Minggu, 22 Desember 2024 dini hari, korban berpapasan dengan gerombolan pemuda berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor.
Saat mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh temen korban. Tidak terima, gerombolan pemuda ini lantas mengejar korban hingga ke jembatan di Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.
“Dua saksi (temen korban, red) berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek,” bebernya.
Korban pun akhirnya bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.
“Cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang,” terangnya.
Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Writer: Fio Atmaja
Editor: Fio Atmaja