DPK Jombang Bahas UMK, Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen
Jombang – Upah Minimum Kabupaten 2025 Jombang mulai dalam pembahasan pemkab setempat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jombang, Hanya saja dalam pembahasan tersebut belum memunculkan hasil. Apa pasal? Dinas Tenaga […]
Jombang – Upah Minimum Kabupaten 2025 Jombang mulai dalam pembahasan pemkab setempat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jombang, Hanya saja dalam pembahasan tersebut belum memunculkan hasil.
Apa pasal? Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPK Jombang masih menunggu regulasi yang mengatur formulasi UMK di Kabupaten Joimbang.
Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, Pemkab Jombang bersama dengan DPK sudah melakukan rapat koordinasi dua minggu lalu. Namun rapat, selain silaturahmi juga membahas UMK 2025.
”Sementara ini belum ada hasilnya, karena menunggu aturan lebih lanjut dari provinsi ataupun pusat,” kata Isawan.
Pembahasan terkait UMK ini, lanjut Isawan, merupakan langkah awal yang dilakukan Pemkab Jombang bersama DPK. Yang keanggotaannya terdiri dari Apindo, akademisi, persatuan serikat pekerja atau buruh hingga perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
”Jadi, sesuai SK bupati, DPK ini selain dari OPD ada juga dari BPS, lalu perwakilan serikat buruh dan sebagainya,” ujar Isawan.
Meski sudah digelar rapat, sementara belum ada besaran nominal UMK yang bakal diusulkan ke Pemprov Jawa Timur. Salah satunya menunggu aturan lebih lanjut turun terlebih dahulu.
”Jadi, kami sudah koordinasi dengan provinsi dan beberapa kabupaten dan kota tetangga, belum ada ketentuan atau mekanisme penghitungan UMK 2025,” tutur Isawan.
Isawan mengungkapkan, formula penghitungan sebelumnya, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Namun, untuk saat ini dia belum berani memastikan tetap memakai aturan itu ada aturan terbaru.
”Memang dulu sudah ada, tetapi apakah tahun ini ada perubahan atau tidak, menunggu provinsi dahulu,” ujar dia.
Tugas pemkab bersama DPK, menurut Isawan, memformulasikan besaran UMK. Kemudian mengusulkan ke provinsi.
Sebagaimana terjadi, UMK Jombang 2024 sebesar Rp 2.945.554 atau naik 3,2 persen dibanding UMK 2023, yakni Rp 2.854.095. ***
Writer: Editor
Editor: Pliplo Supriyadi







