“Efisiensi Besar! Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Dipangkas Hingga 50%, Apa Dampaknya?”
Jombang – 19 Februari 2025. Tahun anggaran 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengalami pemangkasan anggaran yang signifikan sebagai bagian dari upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat Republik […]

Jombang – 19 Februari 2025. Tahun anggaran 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengalami pemangkasan anggaran yang signifikan sebagai bagian dari upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan Anggaran Rekonstruksi Tahun 2025 Kementerian Agama sebesar Rp12.319.556.767.000. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja yang digelar di komplek parlemen senayan, Jakarta.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran rekonstruksi tahun 2025 Kementerian Agama RI sebesar Rp12.319.556.767.000, yang semula Pagu Awal sebesar Rp78.552.159.184.000. Sehingga pagu akhir anggaran tahun 2025 menjadi sebesar Rp66.232.602.397.000,-,” kata Marwan Dasopang, kamis (13/2/2025). https://kemenag.go.id/nasional/dpr-setujui-usulan-efisiensi-anggaran-kemenag-12-3-triliun-UKPcf
Pemotongan ini berdampak langsung pada berbagai sektor, termasuk madrasah, MI, MTs, dan MA, terutama melalui pengurangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah atau madrasah di seluruh Indonesia.
Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah atau madrasah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah atau madrasah.
Setiap sekolah atau madrasah berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah atau madrasah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/MA serta banyaknya jumlah siswa di sekolah atau madrasah tersebut sehingga semakin sedikit jumlah peserta didik atau siswa maka penerimaan BOS semakin sedikit pula. Sementara paradigma bahwa biaya dari BOS bagi masyarakat adalah sudah final, mereka berpikir bahwa pendidikan sudah gratis.
Jenis Dana BOS di kabupaten Jombang meliputi Dana BOS Reguler yang bersumber dari pemerintah pusat serta BOSDA berasal dari pemerintah daerah.
Tunggul Prawoto,S.Hum , Salah satu kepala MTs Swasta Al Ahsan Karangan Bareng Jombang mengatakan :” Jumlah siswa kami 20 anak pak, maka efek efisiensi itu sudah pasti mengarah ke hal-hal yang negatif. Yang jelas pendapatan e ya menurun, tapi jika efisiensi ini dipandang itu jalan yang paling terbaik menurut para pemangku kebijakan dan kepentingan demi kemaslahatan umat ya Monggo. Tapi jika tidak..wahhhh.. Dana Pendidikan khususnya jika disepelekan ya tunggu alamat kehancuran.Disisi lain ya kami harus berpikir mencari cara lain untuk menutup sumber pendapatan yang berkurang sebab efisiensi itu. Saya berharap hal ini tidak terjadi karena walau ada BOS saja selama ini kami masih bingung karena jumlah BOSnya berdasarkan jumlah siswa”
Di tempat terpisah Maftuhah Mustiqowati ,M.Pd. yang akrab disapa Ning Ika Ketua Asosiasi Madrasah Cendikia menanggapi berita tentang efisiensi anggaran pendidikan,”Kabarnya surat itu memang benar adanya. Nggak papa sabar dulu. Nanti kalau yang dibawah gaduh, berdampak ke KBM, semoga ada tambahan dari APBNP artinya dijangkepi kekurangannya.”
Sedang Syaikhu ,M.Pd. Ketua Badan Koordinasi Madrasah Swasta (BKMS) memberikan tanggapan, ” Ada info bahwa dana BOS ada penyesuaian atau pengurangan dari nilai sebelumnya, tentunya ini sangat kurang bisa di terima Madrasah, karena selama ini madrasah menerapkan biaya pendidikan yg sangat rendah atau bisa di katakan biaya gratis demi keberlangsungan pendidikan di madrasah, dan biaya operasional madrasah hanya mengandalkan dana BOS dari Pemerintah yg tentunya sangat minim dan bisa dikatakan masih sangat kurang.. bila dana BOS di kurangi, maka Madrasah pasti akan sangat kekurangan anggaran biaya operasional dan ini tentunya akan memberatkan juga kepada Wali Murid, karena Madrasah akan menyusun anggaran yg optimal bersumber dari wali murid.Tapi syukur Alhamdulillah… info dari pengawas… penyesuaian dana BOS hanya bagi Madrasah Negeri, Madrasah swasta tidak berdampak.”
Di sampaikn juga oleh beliau bahwa Dr. H. Asy’ary, M.Pd. pengawas madrasah Kemenag kab. Jombang tgl 17 Pebruari 2025 di BLK Darul Ulum Mojosongo Diwek.. kepada guru-guru peserta workshop penyusunan soal bahwa efisiensi ini tidak berpengaruh pada madrasah swasta.
Perbedaan BOS Madrasah Negeri dan BOS Madrasah Swasta
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa efisiensi terjadi pada Kanwil/Kankemenag Kabupaten/Kota serta Madrasah Negeri. Artinya, yang terkena dampak efisiensi adalah madrasah negeri, bukan madrasah swasta. Mengapa demikian?
– Madrasah Negeri memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disalurkan melalui Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota.
– Madrasah Swasta mendapatkan dana BOS langsung dari pusat, yakni melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK). Proses pencairannya dilakukan melalui mekanisme perjanjian kerja sama antara kepala madrasah dan pihak KSKK.
Sementara Kasi Pendma Kemenag Jombang sampai berita ini diturunkan masih belum berkenan dimintai keterangannya.(SyS)
Writer: Wasis
Editor: admin