Glagahan Jombang ; Desa Bebas Pajak dan Upeti
Jombang, 15 Agustus 2025 – Saat rakyat Indonesia gelisah akan permasalahan pajak yang mendera mereka. Komunitas Pegiat Sejarah dan Literasi mencoba membedahnya Pajak dari unsur Sejarah dan Budaya Masa Lampau […]
Jombang, 15 Agustus 2025 – Saat rakyat Indonesia gelisah akan permasalahan pajak yang mendera mereka. Komunitas Pegiat Sejarah dan Literasi mencoba membedahnya Pajak dari unsur Sejarah dan Budaya Masa Lampau yang berkenaan dengan kabupaten jombang.
Jejak tulisan terawal yang mencatat peradaban di wilayah Jombang ditemukan di Glagahan, Perak Jombang berupa piagam penetapan desa sima (desa bebas pajak dan upeti) oleh Raja Medang ke-17 yang dikenal sebagai Mpu Sindok.
Kenapa desa bisa bebas pajak dan upeti di masa lalu? Ini sebagian pertanyaan yang bisa mengemuka.
Piagam penetapan desa sima yang ditemukan di Glagahan, Perak, Jombang itu dikenal sebagai Prasasti Poh Rinting yang dikeluarkan pada 28 Oktober 929 Masehi oleh sang raja. Saat itu istana Kerajaan Medang di daerah Watugaluh — kini menjadi nama desa di Jombang bagian selatan.
Prasasti Poh Rinting bukan satu-satunya prasasti di wilayah Jombang.
Maka Binhad Nurrohmat, inisiator diskusi bertema ‘Prasasti Poh Rinting Titik Awal Sejarah Jombang’ yang berlangsung di Mojag Café, Mojoagung (14/8).

Diskusi ini menghadirkan dua pembahas utama yaitu Nona Nur Madina dari TACB Jombang dan Rifatul Hasanah dari TACB Mojokerto.
Binhad menjelaskan bahwa Jombang memiliki dua prasasti kuno yang menjadi bukti tertulis paling awal keberadaan masyarakat dan pemerintahan di wilayah itu. Kedua prasasti tersebut ditemukan di Desa Glagahan, Perak, dan Desa Tengaran, Peterongan. Kedua prasasti ini sangat penting. Yang satu dikeluarkan pada tahun 929 M oleh Raja Mpu Sindok dari Kerajaan Medang, dan yang satu lagi pada tahun 935. Ini adalah jejak tertulis tertua yang pernah ditemukan di Jombang,Prasasti yang ditemukan di Glagahan dikenal sebagai Prasasti Poh Rinting. Prasasti ini menjadi perhatian utama dalam diskusi. ini layak dijadikan tonggak awal sejarah Jombang, karena membuktikan bahwa masyarakat dan tatanan pemerintahan sudah ada sejak abad ke-10.
Selama ini, hari jadi Jombang ditetapkan pada tahun 1910, yang merujuk pada pendirian pemerintahan kabupaten.
Namun, Binhad menilai bahwa sejarah Jombang sudah jauh lebih tua dari itu. Ia pun mendorong agar penemuan dua prasasti ini dijadikan dasar peninjauan ulang terhadap hari jadi Jombang. Penanggalan dari prasasti Poh Rinting diperkirakan terjadi pada bulan Oktober tahun 929. Karena ini informasi tertulis, maka nilainya sangat istimewa. Apalagi, tidak banyak daerah yang memiliki bukti sejarah seawal ini.
Diskusi ini, lanjut Binhad, menjadi langkah awal untuk mengkaji, mendiskusikan, dan mensosialisasikan sejarah tertulis Jombang kepada masyarakat.
Dengan semakin dikenalnya prasasti Poh Rinting dan Tengaran, diharapkan masyarakat Jombang dapat mengenal kembali akar sejarah daerahnya yang telah tumbuh sejak era Kerajaan Medang di bawah pemerintahan Mpu Sindok.
Sedang Nona Nur Madina dari Tim Ahli Cagar Budaya kabupaten Jombang ( TACB ) Jombang mengatakan pada matajombang.com bahwaIntinya prasasti Poh Rinting adalah yang tertua yang dimiliki kabupaten Jombang.
Di desa Glagahan kecamatan Perak kabupaten Jombang tempat prasastinya Poh Rinting masih berupa candi yang dikubur, dan menunggu untuk digali ulang .Itu perlu upaya luar biasa dari pemerintah untuk menyingkapnya kembali.
Sembari masyarakat memperbanyak sosialisasi tentang cagar budaya dan memperbayak kegiatan kebudayaan berbasis cagar budaya di Di desa Glagahan kecamatan Perak kabupaten Jombang tersebut.
Writer: Kiwasis
Editor: Redaktur







