Kasus Video Asusila ASN Kadisdikbud Jombang Hanya Terima Sanksi Administratif
Jombang – Karena dianggap tahu kebobrokan di Pemerintahan Kabupaten Jombang, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Senen dan Sekretaris Disdikbud Dian Yunitasari, hanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama […]
Jombang – Karena dianggap tahu kebobrokan di Pemerintahan Kabupaten Jombang, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Senen dan Sekretaris Disdikbud Dian Yunitasari, hanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama satu tahun, atas perbuatan keduanya melakukan tindak asusila.
Khalayak Jombang menilai, sanksi yang berikan kepada keduanya tak sepatut dengan perbuatan. Apalagi posisi keduanya orang nomor satu di lembaga pendidikan, yang membawahi sekolah-sekolah se Kabupaten Jombang.
Sumber dekat di Pemerintahan Kabupaten Jombang, menyebutkan sanksi turun jabatan satu tahun, merupakan bentuk ketidakadilan hukum. Dan seakan-akan melindungi yang bersangkutan.
“Sanksi yang diberikan kepada pak Senen dan bu Dian menurut saya tidak adil. Beberapa waktu lalu saat salah satu pegawai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang yang melakukan pelanggaran karena tidak masuk kerja selama 41 hari saja dipecat, “ kata sumber dikutip Kabar Jombang, Rabu, 6 November 2024.
“Kok ini malah yang sampai menyangkut moral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat hanya di sanksi ringan,” ujar sumber ini.
Menurut sumber ini, seharusnya Pemerintah Kabupaten Jombang bertindak tegas kepada keduanya dengan cara dipecat.
“Tapi kenapa hal tersebut tidak dilakukan, “ kata sumber ini mempertanyakan.
Sumber ini menduga, bahwa yang bersangkutan mengetahu kebobrokan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jombang.
“Entah dalam bentuk korupsi atau apa. Yang jelas keduanya memiliki kartu As terkait bobroknya Pemkab Jombang, sehingga tidak berani memberikan sanksi yang tegas, “ ungkap sumber.
“Kalau hanya penurunan pangkat selama satu tahun, saya kira 2-3 tahun lagi ia akan kembali lagi ke posisinya sebagai Kepala Dinas. Kalau menurut saya seharusnya layak untuk di pecat,” kata sumber ini dengan nada prihatin.
Sebagaimana terjadi, mantan pejabat di Disdikbud Jombang ini, Senen dan Dian Yunitasari, yang sebelumnya terjerat dalam kasus video mesum, kini resmi menerima sanksi administratif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama hampir tiga bulan, terbukti bahwa pelakunya adalah pejabat penting di Disdikbud. Kini telah diputuskan kedua pejabat itu diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat.
Penurunan pangkat selama satu tahun itu, disampaikan langsung oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam keterangannya, Teguh menegaskan bahwa sanksi tersebut telah disetujui dan menjadi bagian dari proses disiplin sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Memang benar, hasilnya sudah kita terima dan tadi masih saya koreksi,” ujar Teguh.
Kata Teguh, keputusan pemberian sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, terdapat aturan yang mengatur tentang disiplin ASN, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Teguh juga menjelaskan bahwa kedua ASN tersebut akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat selama satu tahun dan berlaku untuk masing-masing dari keduanya.
Meski sanksi administratif sudah ditentukan, Pj Bupati Jombang ini, juga menambahkan bahwa proses selanjutnya masih menunggu beberapa prosedur yang harus dilalui.
“Detail dari hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka melalui konfrensi pers, “ kata Teguh.
Selanjutnya, kedua eks pejabat Disdikbud Jombang tersebut akan menjalani mutasi. Namun, Teguh menjelaskan bahwa proses mutasi ini tidak bisa dilakukan langsung tanpa melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah sanksi ditetapkan, mereka akan dimutasi, tetapi mutasi ini harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Teguh. ***
Writer: Tim
Editor: Pliplo Supriyadi







