Home News Mas Yon Tanggapi Kritik Suhaib: Raperda Pariwisata Masih Panjang Prosesnya
News

Mas Yon Tanggapi Kritik Suhaib: Raperda Pariwisata Masih Panjang Prosesnya

Jombang, 30 Oktober – Menanggapi tulisan dari Suhaib aktivis Pariwisata Jombang  yang juga pengurus Asosiasi Pariwisata jombang (Asparjo) siang tadi di kedai Sufi, Kartiyono alias Mas Yon Wakil Ketua FPKB, […]

Jombang, 30 Oktober – Menanggapi tulisan dari Suhaib aktivis Pariwisata Jombang  yang juga pengurus Asosiasi Pariwisata jombang (Asparjo) siang tadi di kedai Sufi, Kartiyono alias Mas Yon Wakil Ketua FPKB, Ketua Bapemperda dan Anggota Komisi A. Memberikan penjelasan kepada matajombang.com . Dalam penuturannya via chat Whatsapp.

“Kami belum menemukan ketidak sesuaian yang dimaksud Mas karena UU Tentang Pariwisata juga masih dalam Proses Regristasi. Perlu diingat bahwa Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ini adalah Raperda Inisiatif Pemerintah.

Yang diajukan mulai dari akhir tahun 2023 yang lalu dalam Proses Perjalanannya di DPRD Jombang sempat masuk di Propemperda 2024 dan 2025

DPRD Jombang dalam prosesnya juga melibatkan banyak pihak termasuk Pegiat Kepariwisataan Jombang dan dalam forum itu pula Kami minta masukan baik lisan maupun tertulis.

Nah jika ditemukan ada ketidaksesuaian dengan UU atau Regulasi lain yang berkedudukan Hukum lebih tinggi ya tentunya bisa disampaikan Rekomendasi secara tertulis agar bisa kita jadikan referensi Penyempurnaan Draft Raperda.

Apalagi saat ini kan masih berproses dan masih ada waktu cukup. Saya kira jika memang ada Rekomendasi untuk menyempurnakan Draft serta Naskah akademik.

Kami masih belum menemukan  Norma mana yang tidak sesuai dan ini masih tahap mengajukan Harmonisasi ke Kemenkum , jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian Norma pasti akan di lakukan Koreksi oleh Kemenkum.

Jadi Riparda belum Final sebelum di setujui Bersama Bupati dan DPRD bahkan masih baru akan masuk tahap Paripurna.

Proses masih panjang masih ada Ruang untuk di lakukan Koreksi dan Masukan subsatansinya.

Riparkab ini bahkan satu-satunya Perda yang dalam Proses pembahasannya memakan waktu yang cukup panjang di antara Perda lainnya Karena memerlukan kecermatan dan ketelitian agar linier dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan tentunya mempertimbangkan peluang, tantangan serta Potensi dampak yang ditimbulkan dan kami telah beberapa kali melakukan Konsultasi Publik dengan melibatkan banyak pihak.

Jadi Kita tunggu hasil harmonisasi di Kemenkum nanti apakah benar bahwa Draf Riparkab ini ada ketidaksesuaian dengan UU Pariwisata yang masih dalam Proses Registrasi dan Jika memang ditemukan ketidaksesuaian pasti akan dikoreksi.

Masih tersedia Ruang yang cukup bagi semuanya untuk memberikan masukan atas Raperda ini. Jelas Mas Yon mengakhirinya.

Previously

Aktivis Pariwisata Soroti Ketidaksesuaian Ripparda Jombang dengan UU Kepariwisataan Terbaru

Next

LIFE STORY IN MALANG WITH PIM JATIM 2025

admin
Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata Jombang
advertisement
advertisement