Home News Pembunuhan di Hutan Marmoyo Kabuh Jombang, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara
News

Pembunuhan di Hutan Marmoyo Kabuh Jombang, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Jombang, 10 Maret 2025 ,Senin tepat pukul 10.45 dipimpin oleh Hakim Anak Tunggal Iksan Diaji Yuris Firmansyah, SH. Hakim anak PN Jombang. Setelah membaca 71 halaman salinan putusan yang berisi tentang […]

Jombang, 10 Maret 2025 ,Senin tepat pukul 10.45 dipimpin oleh Hakim Anak Tunggal Iksan Diaji Yuris Firmansyah, SH. Hakim anak PN Jombang. Setelah membaca 71 halaman salinan putusan yang berisi tentang proses-proses pemeriksaan dari para saksi hingga alasan yang meringankan dan memberatkan kemudian menjadikan vonis pidana terhadap anak berkonflik dengan hukum.

3 orang atas nama IR atas nama RG dan atas nama RV masing-masing dengan pidana penjara 3 tahun ditempatkan di lembaga pemidanaan khusus anak atau LPKA Blitar. 

Vonis Hakim ini 1 tahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun terharap anak-anak ini dan atas vonis yang telah dibacakan tadi.

M. Sholahudin,SH.MH. memberikan keterangan pada matajombang.com, “Saya selaku penasehat hukum dari anak-anak masih pikir-pikir karena kami perlu berkoordinasi dengan keluarga terkait dengan langkah-langkah selanjutnya . Konsekuensi dari pikir-pikir ini ditunggu selama 7 hari apabila dalam 7 hari kami tidak memberikan jawaban atas keinginan untuk banding , maka secara otomatis putusan dianggap inkrah atau berkekuatan hukum .Setelah itu, berarti inkrah ini nanti hari senin depan, tanggal 17, sedang tanggal 18, kalau tidak banding maka bisa dieksekusi langsung ke LPKA Blitar.

Penempatan di LPKA Blitar ini juga berdasarkan hasil rekomendasi dari Bapas (Bapas Surabaya) dan juga peledoy yang kami sampaikan, kami ingin ditempatkan di LPKA karena demi keamanan anak-anak ini.  Kami tidak ingin anak-anak ini nanti masih bertemu dengan para pelaku utama yang sekarang sedang mau menjalani persidangan. Penempatannya juga sudah ada di Rutan Jombang.

Kalau ini ketemu, khawatir kami, anak-anak bisa mengalami intimidasi, baik itu psikologis maupun fisik.  Oleh karena kami juga berkepentingan ,anak-anak ini nanti segera dilimpahkan ke LPKA Blitar. Dan di sana nanti anak-anak akan mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi,  baik mental maupun spiritual dari pihak Lapas Anak Blitar.

Dan ini sangat representatif dan Karena LPKA Blitar adalah satu-satunya lapas anak di Jawa Timur. Kalau di Jombang, tidak representatif karena Jombang itu Rutan dan penempatannya bersama-sama dengan Narapidhana Dewasa sehingga nanti sangat mengkhawatirkan perkembangan mental spiritual dari anak-anak ini.  Khawatirnya kalau di Rutan, anak-anak akan semakin terpengaruh untuk terkait dengan tindak pidana  karena kumpul dengan banyak tindakpidana orang-orang dewasa di Rutan.

Maka kemudian penempatannya di LPKA Blitar menjadi sangat penting dan akan dapat merehabilitasi anak-anak karena di sana kumpulnya juga dengan anak-anak dan sistem pemidanaan anak, konsepnya berprespektif anak.

Saya sangat berterima kasih kepada pengasuh pondok pesantren Kalimosodo, karena anak-anak ini adalah anak-anak asuh Beliau, dan Beliau sangat perhatian .Selama ini anak-anak masih diterima dan tercatat sebagai siswa di MA Terpadu, Kalimosodo dan mendapatkan hak-haknya untuk mengikuti ujian dengan dikirim dari madrasah soal-soal ujiannya ke rutan Jombang. Saya berterima kasih kemarin juga kami melibatkan melibatkan wali kelas dari MA tersebut untuk menjadi saksi ahli, saksi adecet, saksi ahli yang meringankan anak-anak. Jadi kami kemarin mengajukan permohonan ke pihak madrasah, dalam hal ini juga disupport oleh pihak pengasuh untuk memenuhi keinginan kami mengirimkan guru yang paham dan tahu tentang perilaku anak ini .Kemudian hal tersebut kita jadikan sebagai saksi adecet, saksi yang meringankan anak-anak.”

Begitu keterangan yang diberikan oleh M. Sholahudin,SH.MH selaku penasehat hukum dari anak-anak bermasalah hukum mengakhiri. (Had)

Writer: Hadi

Editor: admin

Previously

UMKM Naik Kelas  ; ibu Yuliati Nugrahani Warsubi sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Jombang periode 2025-2030

Next

Pencurian Sepeda Pancal di Halaman Masjid, Jamaah Resah

admin
Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata Jombang
advertisement
advertisement