Home News “Perda Pajak Dibahas, Potensi PAD dari PBB Anjlok Rp15 Miliar”
News

“Perda Pajak Dibahas, Potensi PAD dari PBB Anjlok Rp15 Miliar”

Jombang, 11 Agustus 2025 – Disaat isu Pajak menghangat diberbagai obrolan media sosial, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD tengah membahas Rancangan Perubahan atas Perda Nomor […]

Jombang, 11 Agustus 2025 –

Disaat isu Pajak menghangat diberbagai obrolan media sosial, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD tengah membahas Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Perubahan kali ini berfokus pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena tingginya nilai berpengaruh pada pembayaran.

Dilansir dari duta.co Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menciptakan sistem penilaian NJOP yang lebih variatif dan adil. Nantinya akan muncul variasi nilai berdasarkan karakteristik wilayah, nilai ekonomi, serta kemampuan ekonomi wajib pajak. Karena itu, pemerintah desa akan dilibatkan dalam proses penentuan, prinsipnya, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lebih adil dan proporsional, tanpa “gebyah uyah” atau pukul rata. Kalau masih ada ketidaksesuaian di lapangan, evaluasi tetap bisa dilakukan,”

Beliau juga mengatakan kalau di lapangan kerap ditemukan NJOP yang tidak relevan. Ada objek dengan NJOP terlalu rendah, padahal harga jual riilnya jauh di atas angka yang tertera. Meski demikian, perubahan ini diperkirakan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB hingga sekitar Rp15 miliar.

“Untuk menentukan nilai PBB dan munculnya NJOP melibatkan perangkat desa biar berjalan adil,” bebernya.

Disisi lain implikasi bagi APBD dan politik anggaran dengan adanya penurunan PAD sebesar Rp15 miliar dari PBB bukan angka kecil bagi postur keuangan daerah. Data APBD Jombang 2025 menunjukkan, PBB menjadi salah satu kontributor utama PAD dikota santri selain retribusi daerah dan pajak daerah lainnya. Jika revisi Perda ini disahkan.

“Ini yang sedang kami pikirkan untuk menambah PAD Pemkab harus mencari sumber pendapatan alternatif,” tegasnya.

Adanya penurunan PBB tersebut tentunya bagi DPRD, keputusan sarat dengan pertaruhan politik. Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk mengurangi beban pajak rakyat di tengah gejolak harga kebutuhan pokok. Di sisi lain, penurunan PAD berpotensi memperketat ruang fiskal, yang bisa berdampak pada pembiayaan program prioritas, termasuk infrastruktur desa dan pelayanan publik.

Kartiyono menegaskan, DPRD akan terus mengawal agar revisi ini benar-benar mengutamakan keadilan dan tidak merugikan kepentingan rakyat.

Writer: Kiwasis

Editor: Redaktu

Previously

Banjir Rezeki bagi Penyedia Jasa Sewa Baju, Alat Peraga, dan Sound System di Musim Agustusan

Next

FPKB DPRD Jombang Memberikan Pers Release atas Evaluasi Program dan Anggaran Bupati 2026

admin
Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata Jombang
advertisement
advertisement