Perlu Warga Jombang Tahu, Segini Gelontoran Anggaran dari Pemerintah Pusat DBHCT 2020-2024
Jombang – Sejak 2020 hingga 2024 anggaran dana yang diterima Pemerintah Kabupaten Jombang dari pemerintah pusat cukup besar, bahkan mencapai miliaran rupiah. Dikutip dari Radar Jombang, hal itu berdasarkan Peraturan […]
Jombang – Sejak 2020 hingga 2024 anggaran dana yang diterima Pemerintah Kabupaten Jombang dari pemerintah pusat cukup besar, bahkan mencapai miliaran rupiah.
Dikutip dari Radar Jombang, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI. Mulai tahun 2020 dalam Permenkeu RI nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020.
Dalam Pasal 1 disebutkan secara total anggaran DBHCHT sebesar Rp 3,4 triliun. Pemerintah Provinsi Jawa menerima Rp 1,8 triliun. Sedangkan untuk Jombang mendapat gelontoran sebesar Rp 43,3 miliar.
Selanjutnya tahun pada 2021, Jombang menerima gelontoran DBHCHT dari pusat. Sebagaimana tercantum dalam Permenkeu RI Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian DBHCHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.
Pasal 1 disebutkan total keseluruhan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun. Sedangkan Jawa Timur menerima Rp 1,9 triliun. Sementara Jombang mendapat gelontoran sebesar Rp 37,4 miliar.
Satu tahun berikutnya, tahun 2022, pemerintah pusat tetap menggelontorkan DBHCHT kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Berdasar Permenkeu RI Nomor 3/PMK.07/2022 tentang Rincian DBHCHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Dalam Pasal 1 disebutkan, total DBHCHT pemerintah pusat menerima sebesar Rp 3,8 triliun. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima anggaran dana sebesar Rp 2,1 trilun. Pemerintah Kabupaten Jombang menerima sebesar Rp 40,6 miliar.
Begitu juga tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Jombang tetap menjadi penerima anggaran DBHCHT dari pusat.
Angka yang disebutkan dalam Permenkeu RI Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian DBHCHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Dari total anggaran DBHCHT sebesar Rp 5,4 triliun. Jawa Timur mendapat Rp 3 triliun. Sedangkan Jombang menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp 56 miliar.
Sedangkan untuk tahun 2024. Berdasarkan Permenkeu RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rincian DBHCHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Dalam bunyi pasal 2 menyebutkan, Menteri menetapkan rincian DBHCHT sebesar Rp 4,9 trilun.
Provinsi Provinsi Jawa Timur menerima Rp 2,2 triliun. Sedangkan Jombang pada 2024 ini menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp 53,5 miliar.
Luas Tanaman Tembakau
Sedangkan wilayah di Kabupaten Jombang yang ditanami tembakau pada tahun 2024 seluas 6.154,4 hektare.
Luas tersebut tersebar di lima kecamatan di utara Sungai Brantas. Di Kecamatan Kabuh seluas 2.245 hektare, Kecamatan Kudu seluas 1.468 hektare, Kecamatan Ploso seluas 1.383 hektare, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Ngusikan.
Dibanding tahun 2023, luas lahan yang ditanami tembakau di Jombang hanya 5.590 hektare. Angka itu naik 564,40 hektar di tahun 2024 ini.
Di Kabupaten Jombang, petani menanam berbagai varietas tembakau unggul lokal, Jinten Pakpie, Manilo, dan Jinten Pakpie 2. Selain itu, juga ada varietas Rejeb dari Tulungagung yang ditanam di Kecamatan Kudu dan Kabuh bagian timur. ***
Writer: redaksi
Editor: Pliplo S







