Home Pemerintahan UMK 2025 Jombang Bakal Naik: Disnaker Masih Menunggu Regulasi dari Pusat
Pemerintahan

UMK 2025 Jombang Bakal Naik: Disnaker Masih Menunggu Regulasi dari Pusat

Jombang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang mengungkapkan, sudah ada pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025. Pihak Disnaker menyebutkan, bakal ada kenaikan UMK Jobang di tahun 2025. Namun […]

Ilustrasi tuntutan buruh kenaikan upah.

Jombang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang mengungkapkan, sudah ada pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025. Pihak Disnaker menyebutkan, bakal ada kenaikan UMK Jobang di tahun 2025.

Namun pihak Disnaker Jombang belum menyebut nilai kenaikan UMK 2025 tersebut.  

‘Kalau pada sisi perhitungan kami dengan serikat, maupun dengan pengusaha, pasti melakukan komunikasi seperti itu.  Sehingga nantinya jika ada, pasti kami akan infokan,” kata Kepala Disnakor Jombang Isawan Nanang Risdiyanto, Jumat, 22 November 2024.

Bahkan ia mengatakan, informasi lebih lanjut terkait UMK Jombang akan diumumkan pada 30 November 2024 mendatang. Sesuai PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kalau dari PP 51 tahun 2023 itu, tanggal 21 November untuk upah minimum provinsi kalau upah minimum Kabupaten 30 November,” tutur Isawan.

Sebelum itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang juga sudah mulai membahas besaran UMK Jombang di tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jombang.

Hasilnya, hingga sekarang Pemkab Jombang masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat terkait formulasi penghitungan UMK Jombang 2025.

“Sudah ada pembahasan-pembahasan seperti itu, tapi tentunya akan diinformasikan lebih lanjut oleh pimpinan. Insya Allah ada kenaikan, karena dalam perhitungan itu pasti naik,” beber Isawan

Yang melatarbelakangi kenaikan UMK di Jombang ini, karena factor pertumbuhan ekonomi.

“Kalau untuk faktor butuh kebutuhan hidup layak di Jombang, itu yang menerbitkan dari Kementerian, dan kami belum tahu datanya. Biasanya itu kami akan dapat dari Kementerian segini jumlah datanya,” jelasnya.

Sebagai informasi, untuk saat ini, UMK Jombang tahun 2024 sebesar Rp 2.945.554 atau naik 3,2 persen dibanding tahun 2023 yang hanya menyentuh di angka Rp 2.854.095.***

Writer: Redaksi

Editor: Pliplo S

Previously

Puting Beliung Terjang Masjid dan Rumah Warga di Jombang: Tak Ada Korban Jiwa

Next

Tokoh Banser Mojoagung Dukung Warsubi-Salman: Pantas Pimpin Jombang

admin
Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata Jombang
advertisement
advertisement