UMK Jombang 2025, 10 Besar Tertinggi di Jatim: Rp 3.1 Juta
Jombang – Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengungkapkan, bahwa upah minimum kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp Rp 3.137.004. Hal itu sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor […]
Jombang – Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengungkapkan, bahwa upah minimum kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp Rp 3.137.004.
Hal itu sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025, yang sudah diterima Pemkah Jombang.
”Jadi, 18 Desember telah ditetapkan peraturan gubernur, UMK Jombang sebesar Rp 3.317.004,” kata Teguh Narutomo dikutip Radar Jombang, pada Kamis (19/12/2024).
Dengan ditetapkan UMK Jombang ini, Pemkab segera mengagendakan mengundang pengusaha dan pekerja untuk menyosialisasikan besaran UMK tahun depan.
”Berlakunya mulai 1 Januari 2025. Setelah ini tentunya kami akan sosialisasi, baik secara digital maupun langsung. Minggu depan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja ataupun buruh beserta perangkat daerah terkait kita undang,” jelasnya.
Kenaikan angka UMK Jombang sebesar 6,5% menunjukkan besaran untuk tahun depan naik Rp 191.460 dari UMK 2024 sebesar Rp 2.945.544. Sehingga menjadi Rp 3.317.004.
Angka itu, juga membuat Kabupaten Jombang masuk jajaran 10 besar UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
UMK yang sudah ditetapkan menurut Teguh, sudah sesuai dengan yang diusulkan.
”Insya Allah sesuai dengan usulan kabupaten, karena kami (mengusulkan) hanya satu. Sedangkan di kabupaten/kota lain ini ada dua usulan,” ujar Teguh. ***
Writer: Suwasis
Editor: Suwasis







