Praktik Dugaan Jual Beli Jabatan Masih Marak di Jombang
Jombang – Tiga hari ini Jombang diramaikan dugaan jual beli jabatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembelang. Dugaan jual beli jabatan itu melibatkan Camat Tembelang Agus Santoso. Namun ia mengelak […]
Jombang – Tiga hari ini Jombang diramaikan dugaan jual beli jabatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembelang.
Dugaan jual beli jabatan itu melibatkan Camat Tembelang Agus Santoso. Namun ia mengelak terlibat kegiatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi ini.
“Tidak ada, bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Berartikan hanya rumor-rumor. Jadi begini, diproses pengisian itukan tentunya ada yang suka ada yang tidak suka. Nah sehingga hal semacam itu hanya rumor-rumor. Tidak benar itu, tidak benar,” kata Teguh saat diwawancarai celah.id, Jumat (27/12/2024).
Salah satu keluarga peserta seleksi perangkat desa mengaku, telah menyetorkan uang tunai Rp 100 juta kepada Teguh di kantor Kecamatan Tembelang.
”Awalnya itu bertemu dengan oknum yang katanya mampu mengatur keluarganya lolos sebagai perangkat desa. Dia (oknum pejabat) mengatakan, seumpama sampean tak tarik seratus juta (rupiah) mampu apa enggak,” kata KN, salah satu kerabat peserta seleksi perangkat desa.
Perkara dugaan jual beli jabatan tersebut terjadi saat seleksi perangkat desa, pada kepala dusun di Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang.
Praktik jual beli jabatan seperti ini, bukan cerita baru di Kabupaten Jombang. Sebelumnya pernah mencuat di Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Kabuh, ketika pengisian jabatan sekretaris desa (Sekdes).
Bahkan perkara jual beli jabatan, pernah terjadi di lingkungan OPD Jombang yang melibatkan Buputi Nyono Suharli Wihandoko. Pada saat itu jual beli jabatan di Kabupaten Jombang cukup marak, harga untuk menduduki posisi jabatan cukup variatif.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang A’an Anshori menilai, dugaan jual beli jabatan di Jombang sejatinya seolah sudah menjadi budaya. Namun, dalam penyikapannya selalu dikesampingkan.
”Dugaan jual beli jabatan selalu mencuat setiap kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya. Namun, sayangnya tidak pernah ditanggapi serius dan dikesampingakan,” ujar A’an kepada Jawa Pos Radar Jombang, Ahad (29/12/2024).
Sayang, tindakan jual beli jabatan tersebut, pelaku sudah menerima hukuman penjara. Namun tak menjadi efek jera bagi OPD maupun kepada daerah.
KPK sendiri menyebut, delapan area yang rentan praktik korupsi meliputi, perencenaan Pembangunan, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa sekto perizinan, tata kelola dana desa, dan jual beli jabatan.***
Writer: Suwasis
Editor: Suwasis







