Home Bupati Terpilih Warsubi: Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Warsubi-Salman Jadi Bupati Jombang
Bupati Terpilih Warsubi:

Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Warsubi-Salman Jadi Bupati Jombang

Jombang – Komisioner KPU Jombang Nuriadi mengungkapan, bupati dan wakil bupati terpilih Jombang Warsubi-Salmanudin Yazid akan segera ditetapkan sebagi bupati dan wakil bupati Jombang, Kamis, 9 Januari 2025. Menurut Nuriadi, […]

Bupati Jombang terpilih Warsubi, saat mengunjungi korban banjir di Dusun Beluk Desa Jombok Kesamben Jombang | foto Mufid

Jombang – Komisioner KPU Jombang Nuriadi mengungkapan, bupati dan wakil bupati terpilih Jombang Warsubi-Salmanudin Yazid akan segera ditetapkan sebagi bupati dan wakil bupati Jombang, Kamis, 9 Januari 2025.

Menurut Nuriadi, karena KPU Jombang sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penetapan pasangan calon terpilih.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih,” kata Nuriadi, Selasa, (7/1/2025).

Surat pemberitahuan dengan nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut, masih kata Nuriadi, mengacu pada beberapa poin penting tentang akan ditetapkannya pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Salah satunya  dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Aturan yang menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan.

“Sesuai hasil rapat, kami akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025,” jelas Nuriadi.

Sesuai dengan PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dihadiri oleh pasangan calon, Bawaslu, serta partai politik pengusung.

Nuriadi juga menjelaskan, jika kemungkinan dalam rapat pleno tidak dihadiri salah satu calon. Ia menegaskan, bahwa hal tersebut secara teknis tidak diatur dalam PKPU. Menurutnya, KPU Jombang tetap akan mengundang pasangan calon, peserta pilkada Jombang.  

“KPU tetap mengundang kedua pasangan calon untuk hadir dalam rapat pleno tersebut,” tegasnya.

Sebagaimana terjadi, Pilkada serentak 2024 sudah digelar, pada Rabu, 27 November 2024. Kabupaten Jombang terdapat dua pasangan calon sebagai perserta pilkada.

Nomor urut 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah). Pasangan ini diusung PDIP (10 kursi), PPP (4 kursi), Partai Demokrat (6 kursi). Totalnya 20 kursi. Pasangan ini juga didukung partai non-parlemen, Hanura.

Nomor urut 02 H Warsubi-KH Salmanudin Yazid (WarSa). Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra (8 kursi), PKB (12 kursi), Partai Golkar (5 kursi), PKS (3 kursi), serta Partai Nasdem (2 kursi). Totalnya 30 kursi.

Sedangkan partai non-parlemen yang memberikan rekomendasi untuk pasangan ini adalah PAN (Partai Amanat Nasional), PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Gelora.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 02 H Warsubi-KH Salmanuidn Yazid (Warsubi-Gus Salman) atau WarSa unggul telak dengan memperoleh 515.880 suara. Sedangkan Mundjidah Wahab-Sumrambah atau MuRah hanya meraup 173.098 suara.

Suara sah 688.978 dan tidak sah 33.063 suara. Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Jombang sebesar 1.012.800 daftar pemilih tetap.***

Writer: Suwasis

Editor: Suwasis

Previously

Senjakala Aktivis (Jombang); antara Pesona Populis dan Jebakan Pragmatisme

Next

Pentingnya Membangun Kolaborasi Media dan Masyarakat Sipil di Jombang

admin
Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata Jombang
advertisement
advertisement