Dana Desa 2026 dalam Bayang-Bayang Kebijakan Fiskal Baru: Antara Arah Kemandirian dan Beban Baru Desa
Jombang, 7 Januari 2026 – Memasuki tahun 2026, kebijakan Dana Desa berada pada fase krusial. Desa tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan teknis pembangunan, tetapi juga dengan penyesuaian kebijakan fiskal […]
Jombang, 7 Januari 2026 – Memasuki tahun 2026, kebijakan Dana Desa berada pada fase krusial. Desa tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan teknis pembangunan, tetapi juga dengan penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berdampak langsung pada ruang gerak desa. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menjadi penanda penting perubahan arah pengelolaan Dana Desa, termasuk implikasinya terhadap pengalokasian Dana Desa dan kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
PMK 81 Tahun 2025 menegaskan penguatan pengelolaan keuangan desa yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas nasional. Dalam kerangka ini, Dana Desa 2026 tidak lagi sepenuhnya fleksibel sebagaimana pada masa awal, melainkan semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah pusat. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan memperbaiki efektivitas belanja desa dan mendorong akuntabilitas. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa otonomi desa dalam menentukan prioritas lokal semakin menyempit.

Salah satu isu paling krusial adalah pengurangan Alokasi Dana Desa (DD) yang dialihkan atau dikaitkan dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini diposisikan sebagai instrumen penguatan ekonomi desa berbasis kolektivitas dan nasionalisme ekonomi. Secara konseptual, gagasan ini patut diapresiasi karena sejalan dengan semangat kemandirian desa dan ekonomi gotong royong. Namun, dalam praktiknya, pengurangan DD untuk mendukung koperasi menimbulkan dilema serius di tingkat desa.
Dana desa selama ini merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk diantaranya penunjang masalah kesehatan, dan Pendidikan di Desa. Ketika Dana Desa dikurangi, desa berpotensi mengalami tekanan fiskal, terutama desa-desa kecil, tertinggal, dan minim pendapatan asli desa. Akibatnya, desa dipaksa memilih antara menjaga stabilitas pemerintahan desa atau memenuhi tuntutan kebijakan pembentukan koperasi. Dalam kondisi ini, koperasi yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan justru berisiko dipersepsikan sebagai beban kebijakan dari atas.

Dana Desa 2026, dalam konteks PMK 81 Tahun 2025, seharusnya tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga keadilan fiskal antar desa. Tidak semua desa memiliki kesiapan sosial, ekonomi, dan sumber daya manusia untuk membentuk dan mengelola koperasi secara sehat. Jika kebijakan Koperasi Desa Merah Putih diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas lokal, maka yang terjadi bukan penguatan ekonomi, melainkan formalisasi kelembagaan tanpa basis usaha nyata.
Lebih jauh, pengalihan fokus Dana Desa ke program-program tertentu berisiko menggeser prioritas pembangunan manusia dan penanggulangan kemiskinan. Desa masih membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai ketahanan pangan lokal, penanganan stunting, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan kelompok rentan. Dana Desa 2026 seharusnya tetap berpijak pada prinsip “desa membangun”, bukan sekadar “desa melaksanakan”.
Penulis : A2IZ TAPM Kab Pamekasan







