Home Hukum Kasus Hibah DPRD Jatim, Pengacara M Sholeh Dorong KPK Anak Calon Bupati Jombang Jadi Tersangka
Hukum

Kasus Hibah DPRD Jatim, Pengacara M Sholeh Dorong KPK Anak Calon Bupati Jombang Jadi Tersangka

Jombang – Pengacara Surabaya M Sholeh mengatakan, kasus korupsi dana hibah yang melibatkan anak calon bupati Jombang Mundjidah Wahab, tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan dia sebagai […]

Pengacara M Sholeh. Foto: Ist

Jombang – Pengacara Surabaya M Sholeh mengatakan, kasus korupsi dana hibah yang melibatkan anak calon bupati Jombang Mundjidah Wahab, tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan dia sebagai tersangka.

Menurut Cak Sholeh, sapaan akrabnya, anak calon bupati tersebut bernama Ahmad Silahudin yang biasa disapa Gus Adi, merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2019-2024.  

“Awalnya orang itu kalau dipanggil KPK dimulai jadi saksi dulu. Dari saksi biasanya menjadi tersangka, “ kata Cak Sholeh dalam video tiktok berdurasi 2:16 detik yang ditemukan matajombang, Ahad, 17 November 2024.

Dalam video tersebut Cak Sholeh mengungkapkan, bicara dana hibah yang melibatkan anggoata DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 ini. Kalau dihitung dari nilainya tidak hanya satu miliar, tidak hanya seratus miliar. Tapi dari dugaan korupsi berjamaah anggota DPRD Jawa Timur itu nilainya sudah trilyunan.

“Makanya saya sejak awal ada OTT yang menangkap wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak waktu itu. Ya wis kalau bisa jangan cuman empat pimpinan dijadikan tersangka oleh KPK. Siapapun anggota DPRD Jawa Timur yang sekarang diperiksa jadi saksi kalau memang dia terlibat harus jadi tersangka, “jelas Cak Sholeh.

Sebagaimana terjadi, wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjutak terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

Sahat yang juga dari Fraksi Golkar, terjaring OTT KPK bersama tiga orang yakni Rusdi, yang merupakan staf ahli Sahat. Juga Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Keempatnya lalu digelandang KPK ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan awal. Kemudian KPK membawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan guna pemeriksaan lanjutan.

Kata Cak Sholeh, tindakan korupsi berjamaah yang melibatkan para anggota DPRD Jawa Timur ini, menyakiti hati rakyat.   

“Siapapun yang terlibat pemotongan anggaran, terlibat ikut ijon dikerjakan tapi juga minta fee oleh anggota DPRD ini ya semua harus jadi tersangka, “ ucap Cak Sholeh.

“Tujuannya apa sih, supaya ini menjadi pelajaran agar anggota DPRD yang baru periode 2024-2029 tidak melakukan kesalahan yang sama, “tambah Cak Sholeh.  

Sebab korupsi itu selalu berulang. Dulu periode yang lama masa Ketua DPRD Jawa Timur Fathurasyid periode 2004-2009, juga pernah terjadi korupsi berjamaah, namun nyatanya tidak menjadi pelajaran bagi para anggota DPRD Jawa Timur.

“Ayo KPK siapapun mau Adi mau A mau B, kalau memang dia terlibat korupsi jangan kendor harus dijadikan tersangka, “ pungkas Cak Sholeh.***

Writer: Pliplo S

Editor: Pliplo S

Previously

Belum Penuhi Kebutuhan Warga Jombang, Elektabilitas Mundjidah Wahab-Surambah Susah Kejar Warsubi-Salman

Next

Datangi Desa Inkumben di Jombang, Pasangan Warsubi-Salman Disambut Antusias Pemilih

admin
Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata Jombang
advertisement
advertisement