Home Hukum Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Tiga Anak Yang Diduga Terilbat Kasus Pembunuhan di Hutan Jati Marmoyo Kabuh Jombang
Hukum

Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Tiga Anak Yang Diduga Terilbat Kasus Pembunuhan di Hutan Jati Marmoyo Kabuh Jombang

Jombang, 6 Maret 2025. Perkara pembunuhan terhadap korban yang bernama Faiz (19) asal Sidoarjo tadi pagi disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum. M. Sholahudin, […]

Jombang, 6 Maret 2025. Perkara pembunuhan terhadap korban yang bernama Faiz (19) asal Sidoarjo tadi pagi disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum.

M. Sholahudin, SH,MH  selaku pengacara dari para pelaku yang masih di bawah umur, memberi keterangan pada matajombang.com .” Ini tadi agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga anak yang dianggap turut serta ikut membantu sampai terjadinya peristiwa dengan TKP di Kabuh.

Jaksa menuntut masing-masing anak dengan tuntutan yang sama 4 tahun. Dengan 4 tahun pidana penjara di LPKA Blitar.

Nah kami selanjutnya kemudian membacakan pledoi atau pembelaan. Atas nama penasihat hukum dari ketiga anak tersebut.

Dalam pledoi yang kami bacakan tadi, jadi tadi itu tuntutan sekaligus pledoi berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Totalnya itu ada : Sidang pertama itu 5 orang,  Kemudian sidang kedua itu ada Ada 6 orang, Jadi totalnya ada 11 orang. Termasuk saksi mahkota, Dalam hal ini saksi pelaku utama atau dedernya atau otaknya yaitu Andi Samudra (Gareng) Dan Amin Rois Namanya Amin Rois, bukan Rais ya, Rois, Amin Rois. Jadi Amin Rois ini anak punk  asli Lumajang yang kemudian bersama-sama dengan Andi Samudera alias Gareng mempunyai perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap saudara Muhammad Faiz alamat Sidoarjo . Diantara mereka tidak saling kenal ,mereka melakukan perencanaan itu pada hari Kamis di rumah kos-kosan miliknya saudara Wisnu yang ada di Mojagung.  Pada hari Kamis,  korban atau Saudara Muhammad Faiz upload status di Facebook Pak Islan itu mengajak atau meminta informasi di mana tempat minum-minum. Kemudian dibalas chat itu oleh saudari Laura (saksi perempuan) itu di chat kemudian diajak ketemuan ,saudari Laura ini atas perintah Gareng Andi Samudera alias Gareng.

Bertemulah mereka pada hari Kamis tanggal 16 ketemu, nah pada saat minum itu Andi Muhammad Samudera pelaku utama ini menyebarkan informasi yang disampaikan ke teman-temannya seolah-olah pacarnya yang bernama Bunga ini mengalami pelecehan seksual, disampaikanlah kepada teman-temannya sehingga muncul kemudian saat itu perampasan terhadap HP miliknya Muhammad Faiz hari Kamis. Muhammad Faiz kemudian pulang kemudian hari Jumat dihubungi lagi untuk menemui Andi Muhammad Gareng guna mengambil HP .

Nah pada hari Jumat itu muncul perencanaan sebelum Muhammad Faiz mengambil HP sudah muncul perencanaan untuk membunuh hari Jumat Itu terjadi juga di rumah kos-kosan di Mojagung .

Eksekusi dilakukan pada hari Sabtu. Andi Muhammad Gareng Andi Samudera alias Gareng Meminta bantuan anak yang Menjadi klien kami .

Salah satunya Perinisial IR Ini Kelas 11 MA bertempat di kecamatan Plandaan Jombang. Untuk membantu ketemulah mereka di jembatan Ploso. Pada saat ketemu itu, Si anak IR mengajak dua temannya yang bernama RG Ini anak SMP PGRI yang satunya RV Ini anak MA sama satu kelas dengan IR. Nah pada saat ketemu dan itu ketemuan pertama antara mereka dengan antara si RG dengan RV dengan Andi Samudera atau Gareng itu pertemuan pertama, kalau KR yang pertama tadi diminta bantuan itu sudah pertemuan yang ketiga. jadi yang tadi diminta bantuan itu sudah ketemuan ketiga, antara dua temannya itu baru pertemuan yang pertama dengan Andi Samudera alias Gareng kemudian mereka diminta untuk membeli arak.

Mereka beli arak di Ploso. Setelah itu kemudian Andi Samudera alias Gareng ini minta bantuan IR untuk cari tempat yang aman. IR kemudian bersama dengan dua temannya lain cari tempat. Titik pertama yang dituju adalah bendungan Telimo, tapi di sana banyak orang . Akhirnya mereka mencari tempat lain yang lebih sepi.  Ketemulah di petak 27 Marmoyo . Di sana kemudian mereka minum-minum , nah pada saat minum-minum itu kemudian Andi Samudera alias Gareng yang bersama dengan Amin Rois dari Majoagung itu berboncengan tiga Andi Samudera.

Kemudian si Muhammad Faiz dan Amin Rois ini berboncengan bertiga bahwa N MAC miliknya korban. Sampailah kemudian mereka minum-minum di Marmoyo . Andi Samudera menyampaikan kekesalannya terkait dengan apa yang dilakukan oleh korban. Nah kemudian Andi Samudera memerintahkan kepada Amin Rais untuk melakukan penganiayaan. Dari mulai pencekikan kemudian penganiayaan sampai akhirnya meninggalnya si korban. Meninggalnya si korban pukul 14.30 dan dibuang di jurang di daerah di petak 27 situ .Nah kasusnya seperti itu kronologi singkatnya.

Nah anak-anak yang menjadi klien kami adalah anak-anak yang dalam kapasitas anak-anak yang diperintah. Anak-anak yang disuruh yang tidak tahu tentang persekongkolan atau tidak tahu tentang perencanaan pembunuhannya karena yang dipesankan hanya menganiaya saja.

Tidak sampai ke pembunuhan itu yang pesan yang diterima oleh tiga anak yang masih pelajar ini. Jadi mereka ikut melakukan itu karena dianggapnya ada informasi telah melecehkan pacarnya si Andi Samudera atau Alias Gareng dan tidak sampai ke penganiayaan.

Tapi Andi Samudera dan Amin Roes mengeksekusinya sampai meninggal dan  ditemukan pada hari Minggu dalam kondisi sudah jadi mayat di jurang petak 27 Marmoyo Kabuh.

Atas tuntutan 4 tahun yang disampaikan oleh Jaksa, kami mengajukan pembelaan dengan harapan dengan pembelaan itu hakim nanti menggunakan hati nuraninya untuk memberikan putusan yang lebih adil lagi kepada ketiga anak-anak yang ikut turut serta melakukan peristiwa itu. Jadi kita berprinsip bahwa anak-anak ini adalah korban.

Anak-anak ini tidak pernah ada masalah dengan korban dan tidak kenal dengan korban Muhammad Faiz . Anak-anak ini juga tidak punya masalah apapun tapi karena solidaritas salah satu yang berinisial IR ini diajak oleh Andi Samudera yang berkeinginan untuk menguasai harta benda milik korban Muhammad Faiz.

Akhirnya Andi Samudera ini terpancing untuk ikut dan dia mengajak dua temannya yang lain yang memang tidak pernah kenal dengan Andi Samudera.

Akhirnya ada di dalam peristiwa itu dan ada di TKP pada saat terjadinya penganiayaan

Daripada saat eksekusi hingga hilangnya nyawa itu. Masing anak-anak tiga ini berupaya untuk menghindar. Berupaya untuk menghindar . Tapi tetap diancam sama Andi Samudera

Untuk tidak berpindah atau tidak beranjak dari tempat itu, tapi mereka tidak ikut melakukan eksekusi sampai meninggalnya. Yang menjadi pelaku utama ya Muhammad Andi Samudera alias Garing sama Amin Roes sementara yang memiliki otak dari perencanaan itu Andi Samudera alias Garing.

Dalam pemidanaan , karena anak-anak tersangka yang disidangkan ini usianya masih 17 tahun dan dia masih pelajar,maka kami meminta sebagaimana amanat dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang apa-apa yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan terkait dengan upaya pemidanaan terhadap anak. Salah satunya pemidanaan  itu adalah upaya terakhir dan sangat terpaksa. Kalaupun itu dilakukan maka pemidanaan itu harus dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Itu yang akan menjadikan perdagangan kami bagaimana amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Nah terus kemudian yang kedua kami juga menyampaikan dalam pembedaan kami minta anak-anak ini nanti ditempatkan di LPKA Blitar.

Karena LPKA Blitar yang dulu bernama Lapas Anak Blitar adalah tempat yang sangat representatif untuk rehabilitasi terhadap psikologi anak-anak, sehingga anak-anak nanti tidak bertemu dengan narapidana dewasa.Tapi semuanya adalah anak-anak karena namanya LPKA  (Lembaga Pemidanaan Khusus Anak) Tapi memang satu-satunya di Jawa Timur hanya di Blitar

Di sana anak-anak nanti bisa mengikuti kejar paket, anak-anak juga bisa mengikuti kegiatan-kegiatan keterampilan karena memang LPKA ini diciptakan khusus untuk tempat merehabilitasi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Kami mendorong dan mendesak nanti putusannya bisa dilaksanakan di sana dengan serendah-rendahnya hukuman, karena peran dari anak-anak ini tidak ada di dalam perencanaan dan tidak ada di dalam turut serta.

Tapi semata-mata karena ketakutan karena perintah dari orang yang memiliki kekuasaan dalam hal ini Andi Samudera.

Dan mereka itu ada dalam kelompok Geng Masyarakat Buas Jombang . Ketuanya ya Andi Samudera.

Geng masyarakat Buas Jombang dan IR tadi itu yang dikenali oleh Andi Samudera adalah bagian dari keanggotaan Geng Masyarakat Buas Jombang. Jadi ini gengster, Kelompok gengster anak-anak muda. Demikian agenda sidang untuk hari ini dan nanti putusan hari Senin tanggal 10.jam 09 pagi.”

Akhir keterangan dari M. Sholahudin,S.H.,M.H. kepada matajombang.com. (Hadi)

Writer: Hadi

Editor: admin

Previously

Menciptakan Jarak ; Pelarangan Liputan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tadi Malam

Next

UMKM Naik Kelas  ; ibu Yuliati Nugrahani Warsubi sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Jombang periode 2025-2030

admin
Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata Jombang
advertisement
advertisement