Home Hukum Kaur Pemerintahan Desa Kromong Ditangkap Polisi Terlibat Ilegal Logging
Hukum

Kaur Pemerintahan Desa Kromong Ditangkap Polisi Terlibat Ilegal Logging

Jombang – Perangkat Desa Kromong Ngusikan Arifin hanya bisa pasrah, saat satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggelandang atas keterlibatan kasus illegal logging.   Dengan ditangkapnya Arifin, polisi berhasil mengungkap […]

Barang bukti ilegal logging yang diamankan Satreskrim Polres Jombang. Foto: Ist

Jombang – Perangkat Desa Kromong Ngusikan Arifin hanya bisa pasrah, saat satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggelandang atas keterlibatan kasus illegal logging.  

Dengan ditangkapnya Arifin, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyita puluhan gelondong kayu jati dari berbagai ukuran.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan kendaraan truk dengan nopol S 8889 UN yang dipakai mengangkut 70 batang pohon jati, senilai Rp50 juta.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini juga dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti.

Margono juga mengatakan, dengan ditahannya Arifin ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada orang yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat resmi.  

“Dari laporan itu kemudian tim unit Tipiter Satreskrim Polres Jombang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ditemukan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahn Hasil Hutan (SKSHH),” kata Margono, Rabu, 6 November 2024.

Selanjutnya, kata Margono, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang dalam melakukan penyelidikan pada Jumat, 1 Nomber 2024, ditemukan pelaku dan barang bukti.  

“Dalam penyelidikan kami ditemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan,” ungkap Margono.

Kayu jati tersebut tersimpan di area makam Desa Kromong Ngusikan yang tidak jauh dari rumah pelaku. Margono menyebut, saat itu pelaku berdalih sudah mendapat izin dari pihak berwenang.

“Namun ketika kita meminta izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata tidak ada sehingga kita langsung melakukan pengamanan (penangkapan),” tegas Margono.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali terlibat illegal logging. Modus yang yang dilakukan pelaku dengan cara mengambil kayu di hutan. Kemudian dilakukan pemotongan di tempatnya untuk diperjualbelikan.

“Dijual ke daerah Sidoarjo. Adapun hasil keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Margono.

Margono juga mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus  ini karena dari informasi masyarakat, masih ada pelaku lain yang diduga turut terlibat.

“Informasinya ada beberapa pelaku yang juga diperintahkan untuk mengambil kayu di dalam hutan. Ini masih kami dalami,” ujar Margono.

Kini pelaku yang juga Kaur Pemerintahan Desa Kromong dalam tahanan Polres Jombang.

 Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 000.000, dan paling banyak Rp2.500.000.000,” kata Margono. ***

Writer: Eny Kurnia

Editor: Arif Rahman

Previously

Pilbup Jombang di Mata Anak Muda, Program Ekonomi Kreatif Warsubi-Salman Penuh Selera

Next

Perampok Kembali Berulah di Minimarket Diwek

admin
Author

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata Jombang
advertisement
advertisement