Ecoton Desak BPOM, Agar Menarik Produk Personal Care yang Mengandung Microbeads
Surabaya – Sejumlah aktifis lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya Malang, menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Badan Pengawas Obat […]
Surabaya – Sejumlah aktifis lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya Malang, menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Kamis, 7 November 2024.
Aksi tersebut sebagai protes, agar BPOM segera bertindak tegas atas ditemukannya microbeads pada produk perawatan bayi dan personal care yang beredar luas di masyarakat.
Dalam protes tersebut, Ecoton memperingatkan bahwa microbeads, yaitu sejenis butiran plastik mikro dalam produk pembersih wajah, sabun, dan shampoo. Hal itu akan berpotensi mencemari ekosistem dan mengancam kesehatan bayi serta generasi muda, khususnya di Jawa Timur.
Aksi teatrikal dengan membawa toples berisi bayi, sebagai gambaran, bahwa bayi tersebut sudah terpapar mikroplastik dari dalam kandungan hingga dilahirkan.
“Mikroplastik yang jenisnya microbeads ini tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan bayi-bayi yang tubuhnya masih sangat rentan terhadap paparan zat berbahaya” ujar Koordinator Kampanye Plastik dan Corporate Campaign Ecoton, Alaika Rahmatullah dalam rilisnya.
Selanjutnya Ecoton menunjukkan penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa produk perawatan bayi, perawatan diri dan beberapa produk yang ada mengandung microbeads. Dan produk tersebut menyebar di kalangan luas masyarakat Jawa Timur.
Dalam penelitian yang dilakukan pada bulan September-November 2024, ditemukan ada 83 produk beredar di masyarakat mencapai 58%, terindikasi mengandung microbeads. Dan sangat berisiko terhadap pori-pori kulit. Belum lagi kalau digunakan pada bayi akan sangat rentan.
Diungkapkan dari hasi penelitian, terdapat satu produk mengandung sepuluh jenis microbeads di dalamnya. Di antaranya Carbomer, Dimethicone, Cyclohexasiloxane, Cyclopentasiloxane, Laureth-4, PEG-55 Stearate, Polyquaternium-10, Sodium, Polynaphthalenesulfonate, Dimethiconol, Laureth-23.
“Microbeads ini hampir tidak mungkin diuraikan dalam sistem pengolahan limbah, sehingga dengan cepat berakhir di sungai-sungai termasuk Sungai Brantas yang menjadi sumber air penting di Jawa Timur” ucap Koordinator Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya Malang Peter Christian

Jalur Masuk Mikroplastik, Ancam Generasi Muda
Ahli mikroplatik dari Ecoton Rafika Aprilianti mengatakan, selain mengancam lingkungan mikroplastik ini juga mengancam manusia. Terutama generasi muda. Sebab partikel mikroplastik dapat memasuki tubuh manusia melalui tiga jalur utama, yaitu pernapasan (inhalasi), pencernaan, dan kontak kulit.
“Melalui udara, mikroplastik yang terhirup dapat menembus paru-paru dan menyebabkan peradangan atau masalah pernapasan kronis.Kalau melalui makanan dan minuman, partikel ini bisa terakumulasi dalam sistem pencernaan,” ucap Rafika
“Dan juga berpotensi memengaruhi organ dalam. Bahkan, melalui sentuhan, mikroplastik bisa meresap ke kulit, terutama jika ukuran partikelnya sangat kecil, sehingga memperbesar risiko akumulasi di tubuh. Dalam jangka panjang, mikroplastik ini bisa mengganggu perkembangan sistem imun bayi, anak anak dan generasi muda” ujar Rafika yang juga Kepala Laboratorium Ecoton menjelaskan.

Minimnya Pengawasan BPOM Terhadap Produk yang Mengandung Microbeads
Dalam menghadapi perkara ini, Indonesia sebenarnya memberlakukan regulasi yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan adanya larangan penggunaan komsmetik, yang menganduk microbead. Tujuan dibuatnya aturan tersebut, sekaligus untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat ancaman bahayanya mikroplastik.
Namun karena lemahnya pengawasan terhadap implementasi regulasi,membuat produk-produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads masih bebas beredar di pasaran.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena microbeads memiliki ancaman yang serius bagi anak-anak dan bayi yang sangat rentan terhadap dampaknya,” ujar, mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya Mimin Setia Wati.
Dalam hal ini ia mendesak BPOM untuk mengambil langkah menarik poduk yang mengandung microbeads dari pasaran.

Bukan itu saja pastinya, lanjut Alaika, harus dilakukannya juga pengawasan ketat terkait penggunaan microbeads dalam kosmetik dan produk perawatan bayi.
“Dalam aksi ini kami juga mengimbau BPOM untuk memberikan label peringatan pada produk yang mengandung microbeads agar masyarakat dapat memilih produk yang lebih aman, “ tandas Alaika.
“Kami berharap BPOM dan pemerintah bertindak tegas untuk melindungi bayi-bayi dan anak-anak kita dari bahaya mikroplastik. Generasi mendatang layak untuk hidup bebas dari ancaman kontaminasi mikroplastik,” tegas Alaika Rahmatullah.***
Writer: Rilis
Editor: Pliplo Supriyadi







