Rapahombo dan Kedungdendeng, Dusun Terjepit Hutan di Plandaan Jombang
JOMBANG – BANYAK ORANG mengatakan, sebelum Dusun Rapahambo Desa Klitih Kecamatan Plandaan terkenal, merupakan dusun misteri. Dusun itu tidak bisa dibayangkan. Hanya hutan yang rimbun dengan tetumbuhan yang berserikat, yang […]
JOMBANG – BANYAK ORANG mengatakan, sebelum Dusun Rapahambo Desa Klitih Kecamatan Plandaan terkenal, merupakan dusun misteri. Dusun itu tidak bisa dibayangkan. Hanya hutan yang rimbun dengan tetumbuhan yang berserikat, yang ada dalam imajinasi kebanyakan orang.
Namun beda dengan sekarang, setelah digital membanjiri dunia maya. Dusun Rapahombo sangatlah mudah ditemukan.
Sekarang dusun itu banyak dikunjungi orang. Namun hanya sedikit yang meninggalkan jejak cerita di digitel. Kalau ada hanya sekadar swafoto di dusun, yang membanjiri media sosial.
Dalam penelusuran, sesuai lokasi jaringan provider diakses untuk artikel ini. Ketika mengetik keyword: “Penelitian Dusun Rapahombo Klitih Plandaan Jombang” di google pencarian. Berita yang muncul, rata-rata memunculkan berita warga dusun yang ditandu saat sakit menuju pengobatan.
Karena ada kata “Klitih” dan “Plandaan”. Dusun lain yang masih satu pemerintahan desa dengan Dusun Rapahombo. Dengan sendirinya muncul. Seperti Dusun Nampu, yang dalam mesin pencarian itu, menyajikan sebuah jurnal ilmiah penalaran dan penelitian mahasiswa tentang batu kapur sebagai edukasi kelayakan air.
Namun menjadi berubah, ketika kata Rapahombo yang semula tak berspasi, Did you mean: Dusun Rapah Ombo Klitih Plandaan Jombang, berspasi. Begitu diklik akan muncul banyak berita dan informasi.
Berita rata-rata tentang persoalan jalan yang berlumpur dan harus penuh tantangan saat melintas jalan itu. Penayangan berita, ketika dalam momentum pemilu dan pilkada. Panitia pemilihan mengantar surat suara dengan menggunakan trail di dusun. Informasi, bertebaran di media sosial; pengguna youtube, facebook, maupun Instagram.

Dusun Kedungdendeng Jipurapah
Pencarian di google akan menjadi lain, bila mengetikkan keyword “Dusun Kedungdendeng Jipurapah Plandaan”, dusun yang berjarak 2,7 km ke arah timur laut dari Dusun Rapahombo.
Di sini akan muncul banyak berita dan informasi, membanjiri media online maupun media sosial. Bahkan mencari data dari jurnal penelitian pun lumayan cukup, sebagai sumber untuk satu artikel.
Mungkin saja, di Dusun Kedungdendeng pernah terjadi konflik tenurial, antara warga dusun dengan pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang. Membuat berita dan informasi membanjiri dunia maya.
Hanya sayang, konflik tenurial saat itu tak ada dalam pemberitaan media online Jombang. Pemberitaan yang muncul persoalan akses jalan, kegiatan sosial, dan pembagian bansos. Seperti yang juga banyak dijumpai dalam pemberitaan Dusun Rapahombo.
Barangkali jaraknya yang jauh dari Jombang kota, dan akses jalan menuju ke dusun itu tak pernah layak dan susah ditempuh. Para jurnalis jadinya tak ada yang melakukan peliputan konflik tenurial pada saat itu.
Namun ada sebuah penelitain menarik yang dilakukan Angga Prasetyo Adi, mahasiswa dari Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Airlangga,
Penelitian itu diberi judul, “Gerakan Sosial Petani Kedungdendeng (Studi Kasus: Gerakan perlawanan petani terhadap BKPH Ploso Barat Dusun Kedungdendeng Desa Jipurapah Kabupaten Jombang).
Dalam penelitian Angga mengungkap, perjalanan konflik tanah yang terjadi di Dusun Kedungdendeng, Ia mengurai, konflik itu terjadi sejak pemerintahan Orde Baru, zaman Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun.
Tanah yang ditempati warga Dusun Kedungdendeng sejak berpuluh tahun, yang merupakan tanah adat dan warisan dari leluhur, sempat diklaim pihak Perhutani. Selain itu, warga juga mendapat respon defensif berupa ancaman dari Perhutani.
Karena kemudian Soeharto diturunkan oleh gerakan mahasiswa dengan dibantu rakyat, yang dikenal reformasi 1998. Dari momentum inilah, kemudian dimanfaatkan warga menguasai lahan seluas 15 ha, yang sempat diklaim Perum Perhutani KPH Jombang.
Sekitar bulan Juli 1999, akhirnya warga Kedungdendeng berhasil melegalkan tanah warisan leluhurnya itu. Dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Namun pihak Perhutani sempat menyoal. Dengan alasan, bahwa pelegalan yang dilakukan warga tidak melibatkan pihak Perum Perhutani KPH Jombang, -dalam hal ini Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ploso Barat.

Konflik Tenurial Masyarakat Desa Hutan
Konflik tenurial tidak hanya terjadi di Dusun Kedungdendeng saja, saat itu. Konflik itu juga terjadi di Dusun Rapahambo. Bahkan konflik tenurial ini merupakan persoalan api dalam sekam bagi masyarakat desa hutan, hingga sekarang.
Dalam sejarah kehutanan Indonesia, konflik-konflik itu muncul bermula ketika pemerintah menetapkan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Dan kemudian meluas saat pemerintah Orde Baru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara, pada 29 Maret 1972.
Diterbitkannya PP 15 juga sebagai tanda awal berdirinya Perum Perhutani dan tindak lanjut pengelolaan kehutanan yang tak jauh beda pada era kolonial tahun 1897, -yang dikenal dengan diterbitkannya Staatsblad 1897 nomor 61 dan Gouvernement Besluit , 9 Februari 1897 nomor 21, sejarah dimulainya pengelolaan modern kehutanan Jawa – Madura.

Rapahombo Pusat Pengelolaan Kehutanan
Bila melihat peta yang dikumpulkan Opperhoutvesterij (OHV) Djombang tahun 1926, yang tersimpan di Universitas Leiden. Dusun Rapahombo adalah pusat pengoperasian kehutanan, pada saat itu, mulai pengelolaan hingga kegiatan operasional.
Peta yang tidak menyebut kapan pembuatannya itu. Tampak jelas, seperti yang digambarkan dalam sejarah kehutanan Indonesia, jika OHV Djombang merupakan Jawatan Kehutanan di masa kolonial berlokasi di Afdelling (kabupaten) Ploso.
Pada saat itu masuk Karesidenan Surabaya (Residentie Soerabaia), yang meliputi wilayah Ploso, Ngimbang, Surabaya dan sekitarnya. Dan beroperasi sekitar tahun 1900-1942.
Aktivitas digambarkan dalam peta dengan adanya pos polisi, lokasi konservasi dan balai penelitian, yang berbentuk sleuven met letters, merujuk pada penandaan atau penomoran yang digunakan untuk mengidentifikasi parit atau saluran, sebagai batas wilayah.
Peta atau “kaart” memang dibuat sebagai petunjuk sistem kerja pengembangan kehutanan, yang dalam perencanaannya antara tahun 1927- 1946. Saat itu OHV Djombang mengelola 8.970 ha luas kawasan hutan.
Juga ditunjukkan sudah adanya kegiatan transportasi menggunakan kereta api, spoor en trambaar dalam bahasa Belanda di peta itu.
Maka tak keliru kemudian, bila menjumpai Dusun Rapahombo dan Dusun Kedungdendeng, terjepit kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ploso, yang dalam pemangkuan kawasan seluas 1.441,2 ha, meliputi Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jipurapah 251,9 ha, RPH Pojok 546,8 ha, RPH Rapahombo 232,8 ha, RPH Sempol 147,7 ha, dan RPH Kedungkumpul 261,9 ha.
Dari 5 RPH, 4 RPH secara adminitratif dalam walayah Pemerintahan Kabupaten Jombang. Sementara 1 RPH, yaitu Kedungkumpul yang berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Lamongan. Dan di sinilah, warga Dusun Kedungdendeng tercatat sebagai pesanggem. ***
Writer: Pliplo Society
Editor: Andreas Uly







